PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN DAN TEORI
SOSIOLOGI
HUKUM
Oleh
: ELVIRAWATY
ABSTRACT
According to book The law &
Sociology law, growth of opinion of sociology theory law started at classic
era. Background born and expand it inseparable Law Sociology theory from
opinion growth punish about society and State. Cause of each;every idea of
arising out its du era, that idea represent the part of existing previously.
Elementary concept of philosophy law the
Thomas Aquinas go together the
society life, emphasizing it his important analyse to structure punish. Its
analysis try to reply the problems of about " fact of political formation and moral " which deal with social
reality from human life of under arrangement the law. the Social reality is
observation and interpretation of pursuant to assumption that efficacy of law enforcement can be reached by if moral
adherence emphasized. Eugen Ehrlich, a professor of Austrian is inclusive of
sociology punish at classic era. In the year 1913, Ehrlich write the book
entitle the " Fundamental of
Principles of the Sociology of Law". He are famous with the concept
"living law", that is the
existence of differentiation of between positive law with the law which live.
This concept emphasize that, positive law will only be effective if in harmony
with law which live in the society, or by what referred as by all anthropological
as culture patterns Ehrlich tell, that growth center from law is not lay in by
legislative body, decision of body judikatif and or science law, but located in
in society it self.
Mind
specifics of all jurist of arising out
after Industrial Revolution in English, French revolution and or social change
in Europe of generally very having an effect on for incidence of thinking of
law and society. Penal solution and society constitutoing or becoming embryo of
sociology opinion punish opened by some figure, among other things Hugo Grotius (1583-1645) expressing that
concept of social discipline which on an equal and have the character of the
pluratis, like international society, Nations, certain group, church bear its
own law is otonomous, where its structure different each other as according to
its group type each. Principality of Ustodia
Societatis go into effect for all law, and society having the character of
bestowed by the otonomous of mind limited and trussed together by society
autonomy become the common congeniality and view. Punish the society
differentiated by into law arranging relation of parent and child, employer and
labour, leader and society, and also law arranging blood relation.
The law Sociology
theory included in theory category the
empiric law. Clarification given by the theory is ever attributed to by
a fact that happened in society, whether/what that in the form of condition
soial and or histories. theory Sosiologis punish to leave from circumstantial
perception to fact or fact seen. Theory in sociology punish to have the
character of comprehensive, that is give the broader clarification and totally
to a[n fact or fact is that happened related to by a existing method. The
theory develop;builded to give the clarification and reply the question, like
causality, coming social etcetera. question of Tersebutadalah of network of
question sosiologis cannot be replied only pursuant to at dogma or doctrine
develop;builded to strengthen the existing formal legal aspect that is
legislation.
PENDAHULUAN
Buku Hukum & Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan Masalah ini
dikarang oleh RB. Soemanto, yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan
Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press),
Surakarta pada tahun 2008. Buku ini terdiri dari V bab. Bab I Pengertian,
Lingkup dan Objek, Bab II Filsafat dan Sejarah Teori Hukum, Bab III
Perkembangan Pemikiran dan Teori Sosiologi Hukum, Bab IV Hukum dan HAM dalam
Perspektif Sosiologis, Bab V Hukum Positif dalam berbangsa dan bernegara :
Tinjauan Kritis Terhadap Hukum Positif. Pada buku ini saya tertarik untuk
membahas materi pada Bab III, yaitu Perkembangan
Pemikiran dan Teori Sosiologi Hukum. Alasan saya memilih pembahasan ini
dikarenakan saya ingin mengetahui dasar-dasar pemikiran dari teori Sosiologi
Hukum ini, sejak kapan Sosiologi Hukum ini dirintis sehingga dapat menjadi ilmu
dalam dunia sosiologi. Dan manfaat yang saya bisa dapat dipembahasan ini sangat
banyak diantaranya kita sebagai masyarakat ataupun anggota masyarakat tidak bisa
terlepas dari apa yang namanya hukum, karena masyarakat dan hukum itu tidak
bisa dipisahkan.
Didalam
buku ini dibahas mengenai latar belakang dan berkembangnya teori sosiologi
hukum yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pemikiran-pemikiran hukum
tentang masyarakat dan Negara. Pemikiran-pemikiran perintis yang mendorong
timbulnya teori sosiologi hukum pada abad XIX, XX dan kini abadXXI dapat
ditelusuri dari sejak jaman Klasik. Tidak diragukan para Sosiolog aliaran
klasik maupun modern telah memberikan pandangan dan tinjauan mengenai sosiologi
hukum dalam karya-karya yang telah dihasilkannya. Beberapa tokoh penting yang
telah meletakkan dasar pemahaman tentang Sosiologi Hukum diantaranya Emiel
Durkheim, ia mengembangkan pemahaman mengenai Sosiologi hukum sistematis yang
menelaah hubungan aantara tipe hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Kedua
lapangan kajian, yaitu sosiologi dan hukum ini membaahas kekerabatan di
masyarakat archais (tradisional), sebagai kata kunci untuk menerangkan seluruh
proses evolusi sosial yang menghasilkan kesimpulan dasar tentang kajian
sosiologi hukum genetic.
RB, Soemanto. 2008. Hukum
& Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan Masalah. PT. seri buku teks.
Surakarta.
PEMBAHASAN
A. Jaman Klasik
Latar belakang dari lahir dan berkembangnya
teori sosiologi hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan
pemikiran-pemikiran hukum tentang masyarakat dan Negara. Sebab setiap gagasan
yang timbul di jamannya, gagasan itu merupakan bagian dari apa yang sudah ada
sebelumnya. Banyak para orang dibidangnya masing-masing menyakini bahwa gagasan
atau pemikiran yang dihasilkan merupakan kelanjutan dari gagasan yang
mendahuluinya. Pemikiran-pemikiran perintis yang mendorong timbulnya teori
sosiologi hukum pada abad XII, XX dan kini di abad XXI dapat ditelusuri dari
sejak jaman klasik.
1.
Konsep dasar filsafat hukum
Thomas Aquinas
Konsep dasar filsafat hukum Thomas Aquinas berkaitan dengan
kehidupan masyarakat. Analisisnya mencoba menjawab permasalahan tentang
“kenyataan moral dalam tatanan politik” yang berhubungan dengan realitas sosial
dari hidup manusia dibawah pengaturan hukum. Realitas sosial tersebut
diobservasikan dan diinterpretasi berdasarkan asumsi bahwa keberhasilan
pemberlakuan hukum dapat tercapai jika ketaatan moral ditekankan. Pemberlakuan
hukum bukan semata-mata karena dipaksakan oleh kehendak penguasa untuk
mengetahui sumber ketaatan moral. Thomas mengartikan hukum sebagai perintah
akal budi demi kebaikan universal dan dinyatakan secara resmi oleh orang yang
bertugas memimpin masyarakat. Oleh sebab itu hukum memiliki karakteristik :
a.
Rasional, karena hukum
merupakan perintah akal budi, jika seorang menghendaki tujuan tertentu, akal
budinya memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan itu.
b.
Teleologis atau berorientasi
pada tujuan tertentu demi kebaikan universal (umum). Dalam pengertian ini hukum
dibuat untuk kepentingan masyarakat, dan demi kebaikan umum.
2.
Pembuatan Hukum
Pembuatan hukum merupakan wewenang masyarakat secara keseluruhan,
atau menjadi wewenang seseorang yang ditunjuk untuk mewakili masyarakat.
Menurut hakikatnya, hukum kodrat merupakan sumber moral dan legalitas. Keadilan
adalah factor utama yang member kekuatan hukum yang mengikat manusia melalui
kesadarannya. Hukum yang adil berhubungan dengan hukum abadi. Hukum abadi dan
kodrati berisi pola umum tentang perbuatan manusia berdasarkan aksioma bahwa
perbuatan mengikuti keberadaan.
3.
Negara sebagai manifestasi
ketertiban alamiah
Dino Bigongiari dalam “The
Political Ideas of St. Thomas Aquinas” menyebutkan bahwa konsep Thomas
tentang Negara sebagai perwujudan masyarakat atau realitas kehidupan sosial
yang terorganisir, dan merupakan bagian dari pemerintahan universal yang
diciptakan dan diperintah Tuhan. Manusia tidak mampu memenuhi kebutuhannya
sendiri, maka ia memerlukan kerjasama dengan sesamanya. Kolaborasi dibutuhkan
manusia karena dalam komunitas politik (Negara) terdapat pembedaan tugas dan
peranan bagi para warganya. Manusia mengetahui segala sesuatu yang hakiki bagi
pemenuhan kebutuhan hidup yang terjadi
secara alamia. Komunitas pokitik sebagai komunitas sempurna, dan merupakan
tujuan akhir yng akan dicapai oleh persekutuan manusia yang terbentuk secara
alamiah. Oleh sebab itu Negara dapat dianggap memiliki kualitas alamia
(natural). Negara yang terbentuk secara alamiah itu bertugas mempromosikan
kondisi-kondisi yang layak bagi kehidupan manusia dalam aspek sosial, ekonomi,
dan kultural yang menjadi dasar bagi terwujudnya kebaikan umum sebagai tujuan
akhir hidup manusia di dunia.
4.
Hakikat Hukum
Gagasan Thomas tentang teori hukum bersumber dari pandangan filsuf
Yunani terutama Aristoteles dan para filsuf Romawi serta ahli hukum kanonik
(gereja). Thomas menitikberatkan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari tuhan,
artinya tugas pokok seorang penguasa adalah merealisasikan keadilan dibumi. Penguasa
yang memerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, hukum itu harus
diturunkan dari hukum kodrat. Karena menurutnya kebajikan menyempurnakan
kehidupan manusia menurut kecenderungan kodrati sebagaimana terkandung di
dalamnya kebajikan khusus yang diatur sebagaimana mestinya. Hukum adalah
refleksi pengetahuan umum manusia yang dikembangkan secara sempurna.
Aristoteles membedakan hukum ke dalam dua jenis :
a.
Berdasarkan konsep jasa dan
hukum ada dua jenis, yaitu hukum privat dan public. Hukum privat merupkan hukum
yang memberikan jasa dan hukum pada individu yang dilakukan oleh masyarakat.
Hukum public adalh hukum yang harus memberikan asas keseimbangan antara dua
pihak yang secara bebas membuat perjanjian satu sama lain.
b.
Berdasarkan proses
terjadinya, ada 2 jenis hukum, yaitu hukum kodrat dan hukum yang didasarkan
pada perjanjian antar manusia.
5.
Konsep Kehidupan Sosial
(masyarakat)
Masyarakat Terorganisir
Manusia
sebagai makhluk individu, dan menurut kodratnya juga makhluk sosial. Kedua
sifat kodrati itu berhubungan dengan cara saling mendukung sebagai kodrat
individu dan sosialnya untuk berkembang, saling mencukupi kebutuhan hidupnya.
Masyarakat adalah unsure kategoris yang pertama dari hukum. Masyarakat yang
terorganisir adalah objek pengaturan hukum. Menurut kodratnya masyarakat
merupakan kesatuan yang terbentuk dari sekelompok orang yang bersama-sama
terikat usaha mencukupi kebutuhan hidup bersama. Asal mula terbentuknya
masyarakat, berdasarkan: pertama,
kausa finalis kebaikan umum. Secara materi masyarakat merupakan kumpulan
individu. Secara formal masyarakat adalah kumpulan individu dengan cirri khas.
Di masyarakat, setiap individu terikat tujuan umum yaitu kebaikan umum.
Masyarakat yang terbentuk sebenarnya tidak ada pertentangan antara kebaikan
individu dengan kebaikan umum. Kedua,
Causa efficien, segala sesuatu yang dilakukan manusia untuk membentuk
masyarakat. Oleh karena itu supaya bertahan hidup, manusia membentuk masyarakat
melalui kontrak sosial yang eksplisit, dan memiliki wewenang mutlak.
6.
Fungsi dan peran hukum dalam
masyarakat
Pertanyaan mendasar yang diajukan: “mengapa manusia harus hidup di
masyarakat atau hidup bermasyarakat?”. Jawaban mendasar untuk pertanyaan
tersebut antara lain dinyatakan Thomas Aquinas berikut ini:
a.
Manusia menurut kodratnya
tidak bersifat sosial, berdasarkan kehendak bebasnya, tapi membentuk masyarakat
untuk tujuan tertentu dan demi kelangsungan hidupnya.
b.
Manusia menurut kodratnya
adalah sosial, dan membentuk masyarakat karena tuntutan dan dorongan kodrat
rasionalnya yang Nampak dalam kemauan bebasnya.
c.
Manusia mengalami evolusi
dari tahap animal, ke tahap kodrat sosial dank e tahap lanjut (tinggi), yaitu
naluri untuk hidup berkelompok.
Sistematika Teori
hukum Thomas Aquinas mendasari pemahaman mengenai sosiologi hukum mendasarkan
pada:
a.
Hakikat Hukum
Secara umum, hukum itu memiliki 2(dua) jenis konsep. Pertama, konsep hukum dalam arti umum,
dan kedua, hukum sebagai system aturan.
b.
Hubungan antara hukum dengan
akal budi
Thomas mengatakan bahwa hukum memiliki karakter memerintah dan
melarang. Bila hanya satu-satunya yang memerintah perilaku akal budi, maka
hukum terkait dengan akal budi. Dan hukum adalah aturan dan ukuran perbuatan
yang memerintah manusia untuk berbuat sesuatu atau melarang perbuatan itu. Lex
(bahasa latin) bisa berarti UU; pengertian tersebut mengandung :
a.
Hakikat hukum adalah sesuatu
yang termuat dalam akal budi.
b.
Gagasan tentang kehendak
untuk tujuan tertentu.
c.
Sesuatu yang dikehendaki
harus sesuai dengan akal budi.
B. Positivisme Hukum dan Pengaruh Ajaran Hukum Kodrat
Secara garis besar akan dikemukakan
pemikiran positivism hukum. Pokok-pokok pemikiran hukum itu khususnya
dipengaruhi oleh ajaran hukum kodrat dari Thomas Aquinas, sebagai berikut :
1.
Positivisme hukum merupakan
aliran pemikiran dalam yurisprudensi yang berakar pada
peraturan-perundangundangan yang sedang berlaku. Secara teoritik disebutkan
bahwa hukum hanya akan valid (kokoh) jika berbentuk norma-norma yang dipaksakan
berlakunya dan ditetapkan sebagai sebuah instrument dalam satu Negara. Sistem
normative ini diwujudkan dalam kekuasaan Negara untuk memberlakukan hukum
dengan sarana kelengkapan pemberlakuannya berupa sanksi.
2.
Hukum sebagai salah satu
lembaga bersifat sentral bagi kodrat sosial manusia dan pergaulan hidup
manusia. Positivisme hukum meyakini bahwa keberadaan hukum berdampingan dengan
aturan-aturan moral.
3.
Ada 3 kemungkinan hubungan
bisa terjadi antara kewajiban moral dan kewajiban hukum positif, yaitu, pertama, hukum dan moral harus
berkaitan, sebab hukum moral memerintahkan muatan actual hukum buatan manusia
(hukum positif). Hubungan antara moralitas dan hukum sangat kuat. Oleh sebab
itu hukum positif yang tidak memuat moralitas dianggap tidak memiliki kekuatan
mengikat dan ketaatan pada hukum yang berlaku dipandang identik dengan hukum
yang berlaku. Kedua, hukum moral dan
hukum positif tidak saling berhubungan, sebab masing-masing memiliki wilayah
keberlakuannya sendiri. Hukum positif mengatur semua perbuatan lahir,
menyelenggarakan kedamaian, dan ketenangan hidup manusia di masyarakat, hukum
moral mengatur perbuatan batin, dan menyempurnakan kehidupan manusia. Ketiga, hukum positif dan moralitas memiliki
otonomi sendiri-sendiri, dan ruang lingkup yang eksklusif. Artinya kekuatan
sebuah aturan hukum pertama-tama bergantung pada criteria hukum. Dalam hukum
positif satu-satunya criteria kekuatan hukum adalah pengundangannya yang
formal.
4.
Hukum Sebagai Perintah
Perintah adalah pernyataan kehendak yang didalamnya terkandung
kekuasaan dan tujuan dari pihak yang memerintah dengan ancaman sanksi, jika
ditentang, dilanggar atau ditolak. Hukum sebagai perintah ditetapkan penguasa
politik yang mengikat person secara individual atau selaku anggota masyarakat
secara keseluruhan.
C. Perintah Pemikiran Sosiologi Hukum
Pokok-pokok
pikiran para ahli hukum yang timbul setelah revolusi industry di Inggris,
revolusi perancis dan atau perubahan sosial di Eropa pada umumnya sangat
berpengaruh bagi timbulnya pemikiran tentang hukum dan masyarakat. Pembahasan
mengenai hukum dan masyarakat yang mendasari atau menjadi embrio pemikiran
sosiologi hukum dikemukakan oleh para tokoh berikut ini; Hugo Grotius
(1583-1645) menyatakan bahwa konsep tata-tertib sosial yang sederajat dan
bersifat pluralistis, seperti masyarakat internasional, Negara-negara,
kelompok-kelompok tertentu, gereja-gereja melahirkan hukumnya sendiri yang
otonom, dimana strukturnya berbeda-beda sesuai dengan tipe kelompok
(masyarakatnya).
Leibniz
(1647-1716) seorang filsuf besar yang berlatar belakang ilmu fisika yang
menekuni hukum. Ia meneruskan pembahasan tipologi kelompoknya Grotius.
Menurutnya hukum menyangkut “penyempurnaan masyarakat makhluk berakal” yang
berhubungan dengan moral dengan pertimbangan dan perhitungan logika. Namun
hukum sebenarnya dilahirkan dari kelompok nyata yang berubah-ubah. Hukum
positif dan hukum alam itu timbul dan lahir dari kebenaran dalam kenyataan,
bukan dari kebenaran abadi. Pluralitas kelompok dalam masyarakat yang memiliki
nilai sama yang melahirkan kerangka hukumnya sendiri, menguatkan pentingnya
peranan kebiasaan atas hukum. Sikap anti-kemapanan ini bersifat empiris dan
konstruktif, dan mengkritisi prasangka-prasangka kaum individualis.
Oleh
murid-murid Grotius, seperti Wolf, Ickstadt, Daries, dan khususnya Nettelbladt
yang pemikiran rasionalisme dogmatisnya lebih kuat melanjutkan pemikiran
tipologi hukum kelompok dan klasifikasi menurut kerangka hukum otonom. Mereka
membedakan lima tipe kelompok masyarakat menurut kerangka hukumnya
masing-masing, yaitu:
1.
Jus sociale oeconomicum specialis (masyarakat domestic)
2.
Jus sociale oeconomicum generalis (masyarakat ekonomi lebih luas)
3.
Jus sociale politicum
(masyarakat politik)
4.
Jus sociale societatis (kelompok
sosial)
5.
Jus sociale gentium
(masyarakat bangsa-bangsa)
D. Pemikiran dasar Sosiologi Hukum
Tidak
diragukan para Sosiolog aliran klasik maupun modern telah memberikan pandangan
dan tinjauan mengenai sosiologi hukum dalam karya-karyanya yang telah
dihasilkan, beberapa tokoh penting yang telah meletakkan dasar pemahaman
tentang sosiologi hukum, antara lain :
1.
Emiel Durkheim
Ia
mengembangkan pemahaman mengenai sosiologi hukum sistematis yang menelaah
hubungan antara tipe hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Kedua lapangan
kajian, yaitu sosiologi dan hukum ini membahas kekerabatan di masyarakat
archais (tradisional), sebagai kata (istilah) kunci untuk menerangkan seluruh
proses evolusi sosial yang menghasilkan kesimpulan dasar tentang kajian
sosiologi hukum genetik. Hubungan antara bentuk kemasyarakatan dengan jenis
hukum Nampak dalam konsep solidaritas. Solidaritas sosial yang Nampak nyata di
dalam masyarakat dinyatakan sebagai hukum. Hukum internasional dan hukum privat
dimata para sarjana hukum hanya memiliki tujuan praktis dan cenderung
berubah-ubah. Hukum privat sering mencakup strutur hukum yang mirip struktur
hukum hukum internasional, misalnya: hukum keluarga, serikat buruh yang
karakternya tidak berbeda dari hukum konstitusional (Negara). Masyarakat sebagai
kesatuan (horder) merupakan proto plasma sosial yang menciptakan tipe-tipe
dasar masyarakat bersifat menyeluruh yang bisa melahirkan masyarakat baru dan
cara-cara bagaimana masyarakat baru bida bergabung. Untuk itu Durkeim
membedakan horde ke dalam beberapa tipe :
a.
Tipe masyarakat sederhana
yang terbentuk melalui klan-klan, seperti terjadi di antara bangsa Australia.
b.
Tipe masyarakat yang tersusu
secara sederhana sebagai peleburan dari suku-suku.
c.
Tipe masyarakat yang
tersusun rangkap, seperti kota, suku-suku yang berbeda dengan tipe masyarakat
yang terorganisir.
Durkheim menyederhanakan
mikro sosiologi hukum dan tipologi masyarakat menurut hukum sebagai ilmu yang
didasarkan pertimbangan genetis. Permasalahan mengenai bentuk kemasyarakatan
dan jenis hukum menghalangi pencapaian hasil yang diterapkan, karena:
klasifikasi tentang bentuk hubungan sosial terlalu sederhana, hubungan yang
tercipta antara hukum dan pemaksaan yang terorganisir diragukan kebenarannya.
2.
Duguit, Levy dan Hauriou
Ketiga
tokoh dari Perancis ini meletakkan dasar pemikiran sosiologi hukum. Duguit dan
Levy dianggap sebagai murid Durkheim, sedangkan Haurio memahami sosiologi hukum
dari sudut hukum, namun terus berusaha mencari rumusan sintesa hubungan antara
realisme dan idealisme sebagai dasar dari sosiologi hukum. Laon Duguit
mula-mula lebih mengutamakan penggunaan ilmu hukum secara teknis sebagai
sistematisi hukum yang benar-benar berlaku, khususnya hukum konstitusional.
Kemudian ia membahas tentang teori hukum sosiologi yang menjembatangi sosiologi
yang memiliki tujuan berbeda dari filsafat hukum.
PENUTUP
KESIMPULAN
Lahir dan berkembangnya sosiologi hukum tidak bisa
dipisahkan dari perkembangan-perkembangan Ilmu sebelumnya. Dalam sosiologi
hukum hubungan antara masyarakat dan hukum tidak bisa dipisahkan. Ketertiban
dalam hidup bermasyarakat, dan pentingnya analisis terhadap struktur hukum.
Menurut perkembangannya ada berbagai macam pembagian-pembagian terhadap hukum.
SARAN
Pengaplikasian teori hukum sebaiknya dilakukan para
pelaku hukum di Negara kita. Dalam menjalakan hukum yang telah ditetapkan harus
adanya keadilan, dalam hal ini keadilan sangat diperlukan karena merupakan
factor utama yang memberi kekuatan hukum yang mengikat manusia melalui
kesadarannya.
DAFTRA PUSTAKA
RB, Soemanto. 2008. Hukum
& Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan Masalah. PT. seri buku teks.
Surakarta.
BIOGRAFI
Elvirawaty, dilahirkan pada tanggal 24
Maret 1992, di Watansoppeng Sulawesi Selatan. Anak kedua dari 2 bersaudara,
dari pasangan suami-istri Drs. H. Langinang, M. Mpd, dan Hj. Marnani, S.pd.
Penulis merupakan Alumni dari SMAN 1 Watansoppeng tahun 2010, dan sekarang
sementara melanjutkan study di Universitas Negeri Makassar (UNM), Fakultas Ilmu
Sosial (FIS) pada program studi Pendidikan Sosiologi. Sekarang juga bergabung
dalam HMPS Pendidikan Sosiologi, anggota bidang V (keperempuanan). Sekilas
tentang masa kecilnya ia pernah bersekolah di TK Pertiwi selama 2 tahun,
kemudian melanjutkan pendidikan di SDN 3 Lemba (1997), waktu kelas 3 SD dia di
utus untuk menjadi murid teladan dan dipindahkan ke SDN 1 Lamappoloware. Dan melanjutkan
pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Watansoppeng (2004), dan sekolah menengah
atas di SMAN 1 Watansoppeng (2007). Dan melanjutkan di Universitas Negeri
Makassar (2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar