Rabu, 07 November 2012

Sosiologi Hukum


PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN TEORI
SOSIOLOGI HUKUM
Oleh : ELVIRAWATY

ABSTRACT
According to book The law & Sociology law, growth of opinion of sociology theory law started at classic era. Background born and expand it inseparable Law Sociology theory from opinion growth punish about society and State. Cause of each;every idea of arising out its du era, that idea represent the part of existing previously. Elementary concept of philosophy law  the Thomas Aquinas go together the society life, emphasizing it his important analyse to structure punish. Its analysis try to reply the problems of about " fact of political formation and moral " which deal with social reality from human life of under arrangement the law. the Social reality is observation and interpretation of pursuant to assumption that efficacy of  law enforcement can be reached by if moral adherence emphasized. Eugen Ehrlich, a professor of Austrian is inclusive of sociology punish at classic era. In the year 1913, Ehrlich write the book entitle the " Fundamental of Principles of the Sociology of Law". He are famous with the concept "living law", that is the existence of differentiation of between positive law with the law which live. This concept emphasize that, positive law will only be effective if in harmony with law which live in the society, or by what referred as by all anthropological as culture patterns Ehrlich tell, that growth center from law is not lay in by legislative body, decision of body judikatif and or science law, but located in in society it self.
            Mind specifics of  all jurist of arising out after Industrial Revolution in English, French revolution and or social change in Europe of generally very having an effect on for incidence of thinking of law and society. Penal solution and society constitutoing or becoming embryo of sociology opinion punish opened by some figure, among other things Hugo Grotius (1583-1645) expressing that concept of social discipline which on an equal and have the character of the pluratis, like international society, Nations, certain group, church bear its own law is otonomous, where its structure different each other as according to its group type each. Principality of Ustodia Societatis go into effect for all law, and society having the character of bestowed by the otonomous of mind limited and trussed together by society autonomy become the common congeniality and view. Punish the society differentiated by into law arranging relation of parent and child, employer and labour, leader and society, and also law arranging blood relation.
                The law Sociology theory  included in theory category  the  empiric law. Clarification given by the theory is ever attributed to by a fact that happened in society, whether/what that in the form of condition soial and or histories. theory Sosiologis punish to leave from circumstantial perception to fact or fact seen. Theory in sociology punish to have the character of comprehensive, that is give the broader clarification and totally to a[n fact or fact is that happened related to by a existing method. The theory develop;builded to give the clarification and reply the question, like causality, coming social etcetera. question of Tersebutadalah of network of question sosiologis cannot be replied only pursuant to at dogma or doctrine develop;builded to strengthen the existing formal legal aspect that is legislation.











PENDAHULUAN

Buku Hukum & Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan Masalah ini dikarang oleh RB. Soemanto, yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UNS dan UPT Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press), Surakarta pada tahun 2008. Buku ini terdiri dari V bab. Bab I Pengertian, Lingkup dan Objek, Bab II Filsafat dan Sejarah Teori Hukum, Bab III Perkembangan Pemikiran dan Teori Sosiologi Hukum, Bab IV Hukum dan HAM dalam Perspektif Sosiologis, Bab V Hukum Positif dalam berbangsa dan bernegara : Tinjauan Kritis Terhadap Hukum Positif. Pada buku ini saya tertarik untuk membahas materi pada Bab III, yaitu Perkembangan Pemikiran dan Teori Sosiologi Hukum. Alasan saya memilih pembahasan ini dikarenakan saya ingin mengetahui dasar-dasar pemikiran dari teori Sosiologi Hukum ini, sejak kapan Sosiologi Hukum ini dirintis sehingga dapat menjadi ilmu dalam dunia sosiologi. Dan manfaat yang saya bisa dapat dipembahasan ini sangat banyak diantaranya kita sebagai masyarakat ataupun anggota masyarakat tidak bisa terlepas dari apa yang namanya hukum, karena masyarakat dan hukum itu tidak bisa dipisahkan.
Didalam buku ini dibahas mengenai latar belakang dan berkembangnya teori sosiologi hukum yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pemikiran-pemikiran hukum tentang masyarakat dan Negara. Pemikiran-pemikiran perintis yang mendorong timbulnya teori sosiologi hukum pada abad XIX, XX dan kini abadXXI dapat ditelusuri dari sejak jaman Klasik. Tidak diragukan para Sosiolog aliaran klasik maupun modern telah memberikan pandangan dan tinjauan mengenai sosiologi hukum dalam karya-karya yang telah dihasilkannya. Beberapa tokoh penting yang telah meletakkan dasar pemahaman tentang Sosiologi Hukum diantaranya Emiel Durkheim, ia mengembangkan pemahaman mengenai Sosiologi hukum sistematis yang menelaah hubungan aantara tipe hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Kedua lapangan kajian, yaitu sosiologi dan hukum ini membaahas kekerabatan di masyarakat archais (tradisional), sebagai kata kunci untuk menerangkan seluruh proses evolusi sosial yang menghasilkan kesimpulan dasar tentang kajian sosiologi hukum genetic.
RB, Soemanto. 2008. Hukum & Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan Masalah. PT. seri buku teks. Surakarta.
PEMBAHASAN

A.    Jaman Klasik
Latar belakang dari lahir dan berkembangnya teori sosiologi hukum tidak dapat dipisahkan dari perkembangan pemikiran-pemikiran hukum tentang masyarakat dan Negara. Sebab setiap gagasan yang timbul di jamannya, gagasan itu merupakan bagian dari apa yang sudah ada sebelumnya. Banyak para orang dibidangnya masing-masing menyakini bahwa gagasan atau pemikiran yang dihasilkan merupakan kelanjutan dari gagasan yang mendahuluinya. Pemikiran-pemikiran perintis yang mendorong timbulnya teori sosiologi hukum pada abad XII, XX dan kini di abad XXI dapat ditelusuri dari sejak jaman klasik.
1.      Konsep dasar filsafat hukum Thomas Aquinas
Konsep dasar filsafat hukum Thomas Aquinas berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Analisisnya mencoba menjawab permasalahan tentang “kenyataan moral dalam tatanan politik” yang berhubungan dengan realitas sosial dari hidup manusia dibawah pengaturan hukum. Realitas sosial tersebut diobservasikan dan diinterpretasi berdasarkan asumsi bahwa keberhasilan pemberlakuan hukum dapat tercapai jika ketaatan moral ditekankan. Pemberlakuan hukum bukan semata-mata karena dipaksakan oleh kehendak penguasa untuk mengetahui sumber ketaatan moral. Thomas mengartikan hukum sebagai perintah akal budi demi kebaikan universal dan dinyatakan secara resmi oleh orang yang bertugas memimpin masyarakat. Oleh sebab itu hukum memiliki karakteristik :
a.       Rasional, karena hukum merupakan perintah akal budi, jika seorang menghendaki tujuan tertentu, akal budinya memerintahkan apa yang seharusnya dilakukan untuk mencapai tujuan itu.
b.      Teleologis atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kebaikan universal (umum). Dalam pengertian ini hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, dan demi kebaikan umum.

2.      Pembuatan Hukum
Pembuatan hukum merupakan wewenang masyarakat secara keseluruhan, atau menjadi wewenang seseorang yang ditunjuk untuk mewakili masyarakat. Menurut hakikatnya, hukum kodrat merupakan sumber moral dan legalitas. Keadilan adalah factor utama yang member kekuatan hukum yang mengikat manusia melalui kesadarannya. Hukum yang adil berhubungan dengan hukum abadi. Hukum abadi dan kodrati berisi pola umum tentang perbuatan manusia berdasarkan aksioma bahwa perbuatan mengikuti keberadaan.
3.      Negara sebagai manifestasi ketertiban alamiah
Dino Bigongiari dalam “The Political Ideas of St. Thomas Aquinas” menyebutkan bahwa konsep Thomas tentang Negara sebagai perwujudan masyarakat atau realitas kehidupan sosial yang terorganisir, dan merupakan bagian dari pemerintahan universal yang diciptakan dan diperintah Tuhan. Manusia tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, maka ia memerlukan kerjasama dengan sesamanya. Kolaborasi dibutuhkan manusia karena dalam komunitas politik (Negara) terdapat pembedaan tugas dan peranan bagi para warganya. Manusia mengetahui segala sesuatu yang hakiki bagi pemenuhan kebutuhan hidup  yang terjadi secara alamia. Komunitas pokitik sebagai komunitas sempurna, dan merupakan tujuan akhir yng akan dicapai oleh persekutuan manusia yang terbentuk secara alamiah. Oleh sebab itu Negara dapat dianggap memiliki kualitas alamia (natural). Negara yang terbentuk secara alamiah itu bertugas mempromosikan kondisi-kondisi yang layak bagi kehidupan manusia dalam aspek sosial, ekonomi, dan kultural yang menjadi dasar bagi terwujudnya kebaikan umum sebagai tujuan akhir hidup manusia di dunia.
4.      Hakikat Hukum
Gagasan Thomas tentang teori hukum bersumber dari pandangan filsuf Yunani terutama Aristoteles dan para filsuf Romawi serta ahli hukum kanonik (gereja). Thomas menitikberatkan bahwa kekuasaan pemerintah berasal dari tuhan, artinya tugas pokok seorang penguasa adalah merealisasikan keadilan dibumi. Penguasa yang memerintah harus sesuai dengan hukum yang berlaku, hukum itu harus diturunkan dari hukum kodrat. Karena menurutnya kebajikan menyempurnakan kehidupan manusia menurut kecenderungan kodrati sebagaimana terkandung di dalamnya kebajikan khusus yang diatur sebagaimana mestinya. Hukum adalah refleksi pengetahuan umum manusia yang dikembangkan secara sempurna.
Aristoteles membedakan hukum ke dalam dua jenis :
a.       Berdasarkan konsep jasa dan hukum ada dua jenis, yaitu hukum privat dan public. Hukum privat merupkan hukum yang memberikan jasa dan hukum pada individu yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum public adalh hukum yang harus memberikan asas keseimbangan antara dua pihak yang secara bebas membuat perjanjian satu sama lain.
b.      Berdasarkan proses terjadinya, ada 2 jenis hukum, yaitu hukum kodrat dan hukum yang didasarkan pada perjanjian antar manusia.
5.      Konsep Kehidupan Sosial (masyarakat)
Masyarakat Terorganisir
                  Manusia sebagai makhluk individu, dan menurut kodratnya juga makhluk sosial. Kedua sifat kodrati itu berhubungan dengan cara saling mendukung sebagai kodrat individu dan sosialnya untuk berkembang, saling mencukupi kebutuhan hidupnya. Masyarakat adalah unsure kategoris yang pertama dari hukum. Masyarakat yang terorganisir adalah objek pengaturan hukum. Menurut kodratnya masyarakat merupakan kesatuan yang terbentuk dari sekelompok orang yang bersama-sama terikat usaha mencukupi kebutuhan hidup bersama. Asal mula terbentuknya masyarakat, berdasarkan: pertama, kausa finalis kebaikan umum. Secara materi masyarakat merupakan kumpulan individu. Secara formal masyarakat adalah kumpulan individu dengan cirri khas. Di masyarakat, setiap individu terikat tujuan umum yaitu kebaikan umum. Masyarakat yang terbentuk sebenarnya tidak ada pertentangan antara kebaikan individu dengan kebaikan umum. Kedua, Causa efficien, segala sesuatu yang dilakukan manusia untuk membentuk masyarakat. Oleh karena itu supaya bertahan hidup, manusia membentuk masyarakat melalui kontrak sosial yang eksplisit, dan memiliki wewenang mutlak.
6.      Fungsi dan peran hukum dalam masyarakat
Pertanyaan mendasar yang diajukan: “mengapa manusia harus hidup di masyarakat atau hidup bermasyarakat?”. Jawaban mendasar untuk pertanyaan tersebut antara lain dinyatakan Thomas Aquinas berikut ini:
a.       Manusia menurut kodratnya tidak bersifat sosial, berdasarkan kehendak bebasnya, tapi membentuk masyarakat untuk tujuan tertentu dan demi kelangsungan hidupnya.
b.      Manusia menurut kodratnya adalah sosial, dan membentuk masyarakat karena tuntutan dan dorongan kodrat rasionalnya yang Nampak dalam kemauan bebasnya.
c.       Manusia mengalami evolusi dari tahap animal, ke tahap kodrat sosial dank e tahap lanjut (tinggi), yaitu naluri untuk hidup berkelompok.
            Sistematika Teori hukum Thomas Aquinas mendasari pemahaman mengenai sosiologi hukum mendasarkan pada:
a.       Hakikat Hukum
Secara umum, hukum itu memiliki 2(dua) jenis konsep. Pertama, konsep hukum dalam arti umum, dan kedua, hukum sebagai system aturan.
b.      Hubungan antara hukum dengan akal budi
Thomas mengatakan bahwa hukum memiliki karakter memerintah dan melarang. Bila hanya satu-satunya yang memerintah perilaku akal budi, maka hukum terkait dengan akal budi. Dan hukum adalah aturan dan ukuran perbuatan yang memerintah manusia untuk berbuat sesuatu atau melarang perbuatan itu. Lex (bahasa latin) bisa berarti UU; pengertian tersebut mengandung :
a.       Hakikat hukum adalah sesuatu yang termuat dalam akal budi.
b.      Gagasan tentang kehendak untuk tujuan tertentu.
c.       Sesuatu yang dikehendaki harus sesuai dengan akal budi.
B.     Positivisme Hukum dan Pengaruh Ajaran Hukum Kodrat
            Secara garis besar akan dikemukakan pemikiran positivism hukum. Pokok-pokok pemikiran hukum itu khususnya dipengaruhi oleh ajaran hukum kodrat dari Thomas Aquinas, sebagai berikut :
1.      Positivisme hukum merupakan aliran pemikiran dalam yurisprudensi yang berakar pada peraturan-perundangundangan yang sedang berlaku. Secara teoritik disebutkan bahwa hukum hanya akan valid (kokoh) jika berbentuk norma-norma yang dipaksakan berlakunya dan ditetapkan sebagai sebuah instrument dalam satu Negara. Sistem normative ini diwujudkan dalam kekuasaan Negara untuk memberlakukan hukum dengan sarana kelengkapan pemberlakuannya berupa sanksi.
2.      Hukum sebagai salah satu lembaga bersifat sentral bagi kodrat sosial manusia dan pergaulan hidup manusia. Positivisme hukum meyakini bahwa keberadaan hukum berdampingan dengan aturan-aturan moral.
3.      Ada 3 kemungkinan hubungan bisa terjadi antara kewajiban moral dan kewajiban hukum positif, yaitu, pertama, hukum dan moral harus berkaitan, sebab hukum moral memerintahkan muatan actual hukum buatan manusia (hukum positif). Hubungan antara moralitas dan hukum sangat kuat. Oleh sebab itu hukum positif yang tidak memuat moralitas dianggap tidak memiliki kekuatan mengikat dan ketaatan pada hukum yang berlaku dipandang identik dengan hukum yang berlaku. Kedua, hukum moral dan hukum positif tidak saling berhubungan, sebab masing-masing memiliki wilayah keberlakuannya sendiri. Hukum positif mengatur semua perbuatan lahir, menyelenggarakan kedamaian, dan ketenangan hidup manusia di masyarakat, hukum moral mengatur perbuatan batin, dan menyempurnakan kehidupan manusia. Ketiga, hukum positif dan moralitas memiliki otonomi sendiri-sendiri, dan ruang lingkup yang eksklusif. Artinya kekuatan sebuah aturan hukum pertama-tama bergantung pada criteria hukum. Dalam hukum positif satu-satunya criteria kekuatan hukum adalah pengundangannya yang formal.
4.      Hukum Sebagai Perintah
Perintah adalah pernyataan kehendak yang didalamnya terkandung kekuasaan dan tujuan dari pihak yang memerintah dengan ancaman sanksi, jika ditentang, dilanggar atau ditolak. Hukum sebagai perintah ditetapkan penguasa politik yang mengikat person secara individual atau selaku anggota masyarakat secara keseluruhan.
C.     Perintah Pemikiran Sosiologi Hukum
            Pokok-pokok pikiran para ahli hukum yang timbul setelah revolusi industry di Inggris, revolusi perancis dan atau perubahan sosial di Eropa pada umumnya sangat berpengaruh bagi timbulnya pemikiran tentang hukum dan masyarakat. Pembahasan mengenai hukum dan masyarakat yang mendasari atau menjadi embrio pemikiran sosiologi hukum dikemukakan oleh para tokoh berikut ini; Hugo Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa konsep tata-tertib sosial yang sederajat dan bersifat pluralistis, seperti masyarakat internasional, Negara-negara, kelompok-kelompok tertentu, gereja-gereja melahirkan hukumnya sendiri yang otonom, dimana strukturnya berbeda-beda sesuai dengan tipe kelompok (masyarakatnya).
            Leibniz (1647-1716) seorang filsuf besar yang berlatar belakang ilmu fisika yang menekuni hukum. Ia meneruskan pembahasan tipologi kelompoknya Grotius. Menurutnya hukum menyangkut “penyempurnaan masyarakat makhluk berakal” yang berhubungan dengan moral dengan pertimbangan dan perhitungan logika. Namun hukum sebenarnya dilahirkan dari kelompok nyata yang berubah-ubah. Hukum positif dan hukum alam itu timbul dan lahir dari kebenaran dalam kenyataan, bukan dari kebenaran abadi. Pluralitas kelompok dalam masyarakat yang memiliki nilai sama yang melahirkan kerangka hukumnya sendiri, menguatkan pentingnya peranan kebiasaan atas hukum. Sikap anti-kemapanan ini bersifat empiris dan konstruktif, dan mengkritisi prasangka-prasangka kaum individualis.
            Oleh murid-murid Grotius, seperti Wolf, Ickstadt, Daries, dan khususnya Nettelbladt yang pemikiran rasionalisme dogmatisnya lebih kuat melanjutkan pemikiran tipologi hukum kelompok dan klasifikasi menurut kerangka hukum otonom. Mereka membedakan lima tipe kelompok masyarakat menurut kerangka hukumnya masing-masing, yaitu:
1.      Jus sociale oeconomicum specialis (masyarakat domestic)
2.      Jus sociale oeconomicum generalis (masyarakat ekonomi lebih luas)
3.      Jus sociale politicum (masyarakat politik)
4.      Jus sociale societatis (kelompok sosial)
5.      Jus sociale gentium (masyarakat bangsa-bangsa)

D.    Pemikiran dasar Sosiologi Hukum
            Tidak diragukan para Sosiolog aliran klasik maupun modern telah memberikan pandangan dan tinjauan mengenai sosiologi hukum dalam karya-karyanya yang telah dihasilkan, beberapa tokoh penting yang telah meletakkan dasar pemahaman tentang sosiologi hukum, antara lain :
1.      Emiel Durkheim
                  Ia mengembangkan pemahaman mengenai sosiologi hukum sistematis yang menelaah hubungan antara tipe hukum dan masyarakat secara keseluruhan. Kedua lapangan kajian, yaitu sosiologi dan hukum ini membahas kekerabatan di masyarakat archais (tradisional), sebagai kata (istilah) kunci untuk menerangkan seluruh proses evolusi sosial yang menghasilkan kesimpulan dasar tentang kajian sosiologi hukum genetik. Hubungan antara bentuk kemasyarakatan dengan jenis hukum Nampak dalam konsep solidaritas. Solidaritas sosial yang Nampak nyata di dalam masyarakat dinyatakan sebagai hukum. Hukum internasional dan hukum privat dimata para sarjana hukum hanya memiliki tujuan praktis dan cenderung berubah-ubah. Hukum privat sering mencakup strutur hukum yang mirip struktur hukum hukum internasional, misalnya: hukum keluarga, serikat buruh yang karakternya tidak berbeda dari hukum konstitusional (Negara). Masyarakat sebagai kesatuan (horder) merupakan proto plasma sosial yang menciptakan tipe-tipe dasar masyarakat bersifat menyeluruh yang bisa melahirkan masyarakat baru dan cara-cara bagaimana masyarakat baru bida bergabung. Untuk itu Durkeim membedakan horde ke dalam beberapa tipe :
a.       Tipe masyarakat sederhana yang terbentuk melalui klan-klan, seperti terjadi di antara bangsa Australia.
b.      Tipe masyarakat yang tersusu secara sederhana sebagai peleburan dari suku-suku.
c.       Tipe masyarakat yang tersusun rangkap, seperti kota, suku-suku yang berbeda dengan tipe masyarakat yang terorganisir.
Durkheim menyederhanakan mikro sosiologi hukum dan tipologi masyarakat menurut hukum sebagai ilmu yang didasarkan pertimbangan genetis. Permasalahan mengenai bentuk kemasyarakatan dan jenis hukum menghalangi pencapaian hasil yang diterapkan, karena: klasifikasi tentang bentuk hubungan sosial terlalu sederhana, hubungan yang tercipta antara hukum dan pemaksaan yang terorganisir diragukan kebenarannya.
2.      Duguit, Levy dan Hauriou
                  Ketiga tokoh dari Perancis ini meletakkan dasar pemikiran sosiologi hukum. Duguit dan Levy dianggap sebagai murid Durkheim, sedangkan Haurio memahami sosiologi hukum dari sudut hukum, namun terus berusaha mencari rumusan sintesa hubungan antara realisme dan idealisme sebagai dasar dari sosiologi hukum. Laon Duguit mula-mula lebih mengutamakan penggunaan ilmu hukum secara teknis sebagai sistematisi hukum yang benar-benar berlaku, khususnya hukum konstitusional. Kemudian ia membahas tentang teori hukum sosiologi yang menjembatangi sosiologi yang memiliki tujuan berbeda dari filsafat hukum.
















PENUTUP

KESIMPULAN
            Lahir dan berkembangnya sosiologi hukum tidak bisa dipisahkan dari perkembangan-perkembangan Ilmu sebelumnya. Dalam sosiologi hukum hubungan antara masyarakat dan hukum tidak bisa dipisahkan. Ketertiban dalam hidup bermasyarakat, dan pentingnya analisis terhadap struktur hukum. Menurut perkembangannya ada berbagai macam pembagian-pembagian terhadap hukum.

SARAN
            Pengaplikasian teori hukum sebaiknya dilakukan para pelaku hukum di Negara kita. Dalam menjalakan hukum yang telah ditetapkan harus adanya keadilan, dalam hal ini keadilan sangat diperlukan karena merupakan factor utama yang memberi kekuatan hukum yang mengikat manusia melalui kesadarannya.

DAFTRA PUSTAKA
            RB, Soemanto. 2008. Hukum & Sosiologi Hukum Pemikiran, Teori, dan Masalah. PT. seri buku teks. Surakarta.













BIOGRAFI


Elvirawaty, dilahirkan pada tanggal 24 Maret 1992, di Watansoppeng Sulawesi Selatan. Anak kedua dari 2 bersaudara, dari pasangan suami-istri Drs. H. Langinang, M. Mpd, dan Hj. Marnani, S.pd. Penulis merupakan Alumni dari SMAN 1 Watansoppeng tahun 2010, dan sekarang sementara melanjutkan study di Universitas Negeri Makassar (UNM), Fakultas Ilmu Sosial (FIS) pada program studi Pendidikan Sosiologi. Sekarang juga bergabung dalam HMPS Pendidikan Sosiologi, anggota bidang V (keperempuanan). Sekilas tentang masa kecilnya ia pernah bersekolah di TK Pertiwi selama 2 tahun, kemudian melanjutkan pendidikan di SDN 3 Lemba (1997), waktu kelas 3 SD dia di utus untuk menjadi murid teladan dan dipindahkan ke SDN 1 Lamappoloware. Dan melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMPN 1 Watansoppeng (2004), dan sekolah menengah atas di SMAN 1 Watansoppeng (2007). Dan melanjutkan di Universitas Negeri Makassar (2010).







Tidak ada komentar:

Posting Komentar